Brigjen Endar Priantoro dikabarkan akan menyambangi Ombudsman RI untuk melayangkan aduan pada Senin, 17 April 2023 ini. Hal itu dibenarkan oleh pengacara Brigjen Endar, Ichsan Febrian Syah.
"Iya, besok Senin (hari ini) Pak Endar akan melapor ke Ombudsman," kata Ichsan ketika dikonfirmasi wartawan.
Sejak diberhentikan dari pekerjaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar memang diketahui terus melakukan perlawanan untuk memperjuangkan keadilan. Pada Rabu, 12 April 2023 lalu, misalnya, ia dikabarkan telah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya adalah pemberhentiannya yang tidak berdasar.
Kemudian, Endar juga melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.
Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement