Ade Armando Ngaku Prihatin dengan Nasib Petugas Avsec Usai Cium Tangan Habib Bahar, Eggi Sudjana Langsung 'Teriak': Logika Anda Bertentangan
Ade Armando mengaku prihatin dengan apa yang menimpa 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta usai mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith. Meski prihatin mereka dipecat atau dikembalikan ke vendor, Ade menilai apa yang menimpa mereka hal lazim di mana Angkasa Pura II merasa tak puas dengan pekerja yang disediakan vendor sehingga dikembalikan dan minta pengganti yang lain.
Cara berpikir Dosen Universitas Indonesia ini langsung dikritisi oleh Advokat Kondang Eggi Sudjana. Menurut Eggi, logika yang dipakai Ade bertentangan.
“Ini logikanya bertentangan, Anda bilang prihatin tapi Anda bilang lazim. Itu artinya Anda tidak prihatin,” jelas Eggi saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (10/4/23).
Ade yang menilai Angkasa Pura II tak melanggar hukum dengan memberhentikan 3 petugas Avsec tersebut juga dikritisi oleh Eggi Sudjana.
Bagi Eggi, ada aturan yang dalam kasus 3 petugas ini dilanggar. Argumen Ade yang menyebut Angkasa Pura II tak punya tanggung jawab apapun terkait para pekerja dari vendor juga dikritisi oleh Eggi.
“Kalau Anda tanya saya ya nggak boleh, kenapa karena ada aturan, mesti ada peringatan dulu,” ungkapnya.
“Tidak begitu logikanya, kenapa ada pengawasan langsung dari Angkasa puranya? Ini cara berpikir kapitalistik, Anda tidak pakai pancasila yang kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita ini Kapitalis atau Pancasila?” jelasnya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengungkapkan hal yang wajar apabila Angkasa Pura II melakukan pemecatan atau pengembalian yang bersangkutan ke Vendor.
“Saya menghire vendor dan saya tidak puas dengan kerja karyawan yang diberikan vendor. Saya akan bilang saya tidak senang dengan karyawan ini karena banyak bolos, saya kembalikan untuk diganti,” ujar Ade di acara yang sama.
Menurut Ade yang pernah jadi korban pengeroyokan ini, Angkasa Pura II punya kewenangan untuk mengembalikan sang karyawan vendor ke vendor dan mendapat pengganti lain, yang mana menurut Ade pengembalian karyawan ke Vendor merupakan hal yang lazim.
Karenanya, Ade beranggapan bahwa tak ada masalah hukum yang dilakukan Angkasa Pura II terkait langkah ini.
“Apakah Angkasa Pura melanggar hukum? Saya duga, saya bukan orang hukum, saya rasa dalam logika saya tidak,” ungkapnya. “Itu lazim sekali terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: