Ade Armando Anggap Wajar Petugas Avsec Dipecat Usai Heboh Cium Tangan Habib Bahar, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Anda Tidak Pakai Pancasila!
Advokat kondang Eggi Sudjana merespons pernyataan Ade Armando yang mengaku Prihatin dengan pemecatan 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta setelah mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Eggi mengkritisi pernyataan Ade yang menilai Angkasa Pura II tidak melanggar hukum karena pada dasarnya tiga petugas tersebut merupakan pekerja dari vendor.
“Kalau Anda tanya saya ya nggak boleh, kenapa karena ada aturan, mesti ada peringatan dulu,” ungkapnya.
Bagi Ade, pemakai jasa vendor bisa saja melakukan pemberhentian jika dirasa kerja para pekerja dinilai tidak baik.
Hal ini menurut Eggi tak bisa begitu saja dilakukan, Eggi menganggap cara berpikir Dosen Universitas Indonesia (UI) yang pernah jadi korban pengeroyokan tersebut berpikir kapitalistik dan jauh dari nilai-nilai Pancasila.
“Tidak begitu logikanya, kenapa ada pengawasan langsung dari Angkasa puranya? Ini cara berpikir kapitalistik, Anda tidak pakai Pancasila yang kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita ini Kapitalis atau Pancasila?” jelasnya.
Lanjut Eggi, pengakuan Ade yang mengaku prihatin tapi menganggap wajar pemberhentian yang dilakukan, menurut Eggi bertentangan.
“Ini logikanya bertentangan, Anda bilang prihatin tapi Anda bilang lazim. Itu artinya Anda tidak prihatin,” ungkap Eggi.
Sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengungkapkan hal yang wajar apabila Angkasa Pura II melakukan pemecatan atau pengembalian yang bersangkutan ke Vendor.
“Saya menghire vendor dan saya tidak puas dengan kerja karyawan yang diberikan vendor. Saya akan bilang saya tidak senang dengan karyawan ini karena banyak bolos, saya kembalikan untuk diganti,” ujar Ade di acara yang sama.
Menurut Ade, Angkasa Pura II punya kewenangan untuk mengembalikan sang karyawan vendor ke vendor dan mendapat pengganti lain, yang mana menurut Ade pengembalian karyawan ke Vendor merupakan hal yang lazim.
Karenanya, Ade beranggapan bahwa tak ada masalah hukum yang dilakukan Angkasa Pura II terkait langkah ini.
“Apakah Angkasa Pura melanggar hukum? Saya duga, saya bukan orang hukum, saya rasa dalam logika saya tidak,” ungkapnya. “Itu lazim sekali terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: