Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pulihkan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga Dorong Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

        Pulihkan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga Dorong Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan ekonomi. 

        Airlangga mengatakan, Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

        “Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” ujar Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, dalam GTRA Summit 2023, dikutip Rabu (12/4/2023).

        Baca Juga: 12,75 Juta Keluarga di RI Sulit Punya Rumah, Menko Airlangga: Aturan Subsidi Bagi MBR Segera Terbit

        Airlangga menjelaskan, kontribusi Reforma Agraria dalam PEN dilakukan melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif.

        "Serta, penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat," sambungnya.

        Airlangga juga mengungkapkan bahwa pertemuan GTRA ini menjadi penting dan merupakan langkah yang strategis di tengah upaya pemerintah untuk terus melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional pascapandemi Covid-19.

        Baca Juga: Genjot Ekonomi Digital Merata di Seluruh Indonesia, Menko Airlangga Gencarkan Enam Strategi Ini

        “Kami selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional ingin memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah bekerja keras melaksanakan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata dia.

        Lebih lanjut, dalam upaya memenuhi target Reforma Agraria, Airlangga berujar saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

        Baca Juga: Sambangi Eropa Bersama Jokowi, Airlangga Dorong Penyelesaian Kerja Sama IEU-CEPA

        “RPP tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong realisasi Reforma Agraria agar target bisa tercapai, yaitu program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan,” tutur Airlangga.

        Dia menuturkan, RPP tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan teknis di lapangan, seperti adanya perbedaan subjek dan objek TORA antara Surat Pelepasan Kawasan Hutan dengan pengukuran kadastral yang terus berulang. 

        Baca Juga: Ungkap Peran Penting Startup bagi Ekonomi Digital, Airlangga: GOTO Bantu 20,76 Juta UMKM Go-Digital

        "Selain itu juga sebagai terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria seperti penyelesaian konflik aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 3 Januari 2023," ujarnya.

        Dia menyampaikan, telah diatur juga terobosan mengenai penyediaan TORA yang berasal dari alokasi 20% dari pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dan pengaturan mengenai optimalisasi pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria agar tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah dapat terwujud.

        Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Reforma Agraria.

        Baca Juga: Rekam Jejak Airlangga Hartarto: Menko yang Langgar Larangan Jokowi dan Bukber dengan Petinggi Partai Oposisi

        "Seperti pengaturan penambahan objek TORA yang berasal dari paling sedikit 30% aset Bank Tanah, serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk pertanian dan non-pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: