Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda 10 Kali Lipat! Data Transaksi Janggal Kemenkeu Kata Sri Mulyani Rp3,3 Triliun Vs Rp35 Triliun Ala Mahfud MD

        Beda 10 Kali Lipat! Data Transaksi Janggal Kemenkeu Kata Sri Mulyani Rp3,3 Triliun Vs Rp35 Triliun Ala Mahfud MD Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perbedaan data kembali muncul dari versi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, ia menyebut transaksi mencurigakan di Kemenkeu adalah Rp3,3 triliun, sedangkan Mahfud MD dalam keterangannya menyebut total transaksi mencurigakan dari 135 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp35 triliun.

        Baca Juga: PKS Soal Peluang Mahfud MD Jadi Cawapres: Pak Anies Chemistry-nya Cocok atau Tidak?

        Dari transaksi mencurigakan Rp35 triliun tersebut, sebesar Rp22 triliun terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu yang suratnya diterima lembaganya. Barulah dari Rp22 triliun itu, Rp3,3 triliun di antaranya yang disampaikannya kepada Komisi XI.

        "Ternyata dari Rp22 triliun, 13 surat, Rp3,3 triliun itu menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun itu adalah persepsi publik dianggap korupsi, itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini," ujar Sri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Selasa (11/4/2023).

        Sedangkan Rp13 triliun dan 64 surat PPATK sisanya, diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal tersebutlah yang membuat data yang disampaikannya berbeda dengan Mahfud, karena ia tak mengetahui adanya surat yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

        "Sisanya Rp13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, 64 surat dengan nilai transaksi Rp13 triliun. Karena surat ini tidak ke kami dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut," ujar Sri.

        Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Dana Bagi Hasil Sawit Meluncur Mei 2023

        Kendati demikian, ia menegaskan tak ada perbedaan data antara Kemenkeu dengan Mahfud. Perbedaan penyampaian terjadi karena Mahfud menyampaikan seluruh transaksi mencurigakan dari 300 surat PPATK.

        "Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar 349 triliun," ujar Sri.

        Sebelumnya, Mahfud membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.

        Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

        Baca Juga: Sebut Akan Panggil Kembali Mahfud MD dan Sri Mulyani, Ahmad Sahroni Malah Kena Nyinyir Netizen: Jangan Lupa Lapor Juragan Dulu

        "Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar 35 triliun," ujar Mahfud dalam RDPU dengan Komisi III pada 29 Maret 2023.

        Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp53.821.874.839.402 triliun.

        Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.

        Baca Juga: Ceramah Nuzulul Quran di Masjid PDI-P, Mahfud MD Beberkan Jasa Taufiq Kiemas

        Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp260.503.313.306. Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.

        "Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix," tegas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: