Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Erick Thohir Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Dipecatnya 3 Avsec Bandara Soetta Gara-gara Sambut Habib Bahar

        Erick Thohir Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Dipecatnya 3 Avsec Bandara Soetta Gara-gara Sambut Habib Bahar Kredit Foto: PSSI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri BUMN, Erick Thohir diminta ikut bertanggung jawab atas dipecatnya tiga Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II karena mengawal Habib Bahar bin Smith.

        Hal ini disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Ia juga mengatakan pemecatan ketiganya sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan.

        “Dan ini menjadi pekerjaan rumah untuk Pak Erick Thohir selaku menteri BUMN, karena banyak pelanggaran BUMN. Mulai dari Damri, PLN, Jasa Marga dan lain sebagainya. Ini kan luar biasa,” jelasnya melansir dari TV One, Rabu (12/04/23).

        .

        “Nah ini pr-nya Pak Erik katanya kan mau jadi calon wakil presiden, RI 2 tuh ya. Saya kira ini harusnya kesempatan beliau untuk memperbaiki kinerja BUMN,” tambahnya.

        Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Berjasa Besar Selamatkan Indonesia dari Sanksi Berat FIFA, Tiket Cawapres Bakal Mudah Didapat

        Ia juga menjelaskan bagaimana UU Ketenagakerjaan bekerja dalam tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK).

        “Jadi yang pertama undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003 dan sekarang dirubah menjadi undang-undang Cipta kerja itu nggak berubah terkait dengan pasal PHK,” kata dia. 

        “PHK yang dimaksud itu satu harus ada teguran lisan dulu, panggilan secara langsung dulu. Kemudian, sanksinya SP1 dulu selama 6 bulan, baru kemudian dikeluarkan lagi SP2 selama 6 bulan baru kemudian SP3 selama 6 bulan, baru skorsing dan terakhir PHK,” tambahnya.

        Tetapi Mirah juga menjelaskan ada beberapa keadaan dimana PHK bisa dilaksanakan segera.

        Baca Juga: Erick Thohir Sukses Melobi FIFA, Tiket Piala Dunia U-17 Terbuka: Jangan Sampai Terpeleset Lagi!

        “Jadi tahapannya kayak gitu tuh, nah tetapi ada pelanggaran berat yang dimaksud bisa di-phk ya. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat? Satu, pencurian. Kedua, berkelahi sesama rekan kantor. Ketiga, korupsi gitu ya. Lalu narkoba dan sebagai,” katanya.

        “Tapi kalau meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat ya. Jadi tidak bisa langsung di PHK,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: