Viral Petugas Bea Cukai Bandara Palak Turis Taiwan Rp60 Juta di Bali, Begini Klarifikasi DJBC
Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai kepada turis asing asal Taiwan yang dimintai uang denda senilai US$4.000 atau setara Rp60 juta di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Pebisnis Ngeluh 90 Persen Turis Batal Berlibur di Israel, Ternyata Lebanon dan Suriah Lakukan...
"Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara," kata Nirwala, dalam keterangan resmi, Kamis (13/4/2023).
Nirwala menjelaskan Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada lautan berikut https://www.ptt.co/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata dia.
Nirwala juga mengungkapkan isu ini pertama kali mencuat lewat akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara.
Baca Juga: Gunakan Hingga Jual Barang Sitaan, Kelakuan Oknum Bea Cukai Dibongkar Habis-habisan!
"Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal," tuturnya.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan, untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
"Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima," ujarnya.
Lebih lanjut, turis asing tersebut meyebutkan, setelah dirinya menyetujui kesepakatan itu, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.
Baca Juga: Tahan Alat Kesehatan Milik Bule Walau Lagi Kesakitan, Manuver Bea Cukai Disorot Tajam
Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan itu dan mempersilakan dirinya melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tegas Nirwala.
Senada dengan Nirwala, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Hatta juga mengatakan, sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, dia menegaskan itu pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," terangnya.
"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: