Kemenkominfo Terkait Penipuan Lewat QRIS: Setiap Teknologi, Ada Saja Hal Negatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kasus penipuan bermodus QRIS amal palsu di beberapa masjid di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mengeluarkan fitur QRIS. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangarepan.
Baca Juga: QRIS Disalahgunakan, Wapres Ma'ruf Amin Turun Tangan: Kita Butuh Sistem Pengamanan
"Jadi tadi sudah sosialisasi, kerja samanya kita juga menginformasikan ke masyarakat kan memang yang mengeluarkan BI tapi kan ada prosesnya untuk ininya," kata Samuel saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (13/4/23).
Meski telah melakukan serangkaian sosialisasi, Samuel tak menampik adanya dampak negatif dari tercipta teknologi. Dia menyebut, ada saja pihak tak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan platform digital.
"Jadi memang tadi ya, tiap ada teknologi ada saja yang memanfaatkan untuk hal-hal negatif, ada saja untuk memanfaatkan kekuranghatihatian masyarakat juga," tegasnya.
Di sisi lain, Samuel juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, setiap orang memiliki akses untuk memperoleh QRIS tersebut.
"Kalau itu bukan kerja sama, ada orang menempelkan, QRIS kan semua orang bisa punya. Dia itu sudah kejahatan bukan lagi, sudah kejahatan. QRIS sudah ada disitu, ditempel lagi punya dia sendiri, orang enggak hati-hati sudah langsung klik saja," jelasnya.
Apalagi, kasus tersebut muncul seiring dengan bulan Ramadhan berlangsung. Di bulan Ramadhan, kata Samuel, masyarakat berlomba-lomba dalam bersedekah kendati berujung pada penipuan.
Baca Juga: Biar Nggak jadi Korban Penipuan QRIS di Rumah Ibadah, Simak nih Tips dari BI
"Makanya jangan sampai salah. Jadi sekarang makin marak lagi nih, orang kan lagi mau bulan puasa mau bersedekah, ada ini (QRIS) di masjid langsung klik saja, tapi langsung enggak dibaca lagi tuh tujuannya kemana," tandasnya.
Sebagai diketahui, M Iman Mahlil Lubis, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan amal masjid menggunakan QRIS. Iman terbukti menyebarkan QRIS palsu tersebut di 38 masjid dan juga bank.
Diketahui, Iman beraksi selama sepekan pada 1-9 April 2023. Dalam periode penipuan tersebut, diketahui Iman bekerja sendiri dengan hasil penipuan belasan juta rupiah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar