Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Saja Bebas, Anas Urbaningrum Sudah Dapat Peringatan dari Kemenkumham: Bisa Masuk Kembali ke Lapas Kalau Sampai...

        Baru Saja Bebas, Anas Urbaningrum Sudah Dapat Peringatan dari Kemenkumham: Bisa Masuk Kembali ke Lapas Kalau Sampai... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara atas jerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang belakangan tengah hangat diperbincangkan. Mengenai hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat memberi peringatan pada Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu.

        Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB (Cuti Menjelang Bebas)-nya bebas. Hal itu pun berpotensi membuat Anas kembali mendekam di balik jeruji besi.

        Baca Juga: Anas Urbaningrum Jangan Coba-coba Balas Dendam ke AHY dan SBY, Demokrat Tegas: Yang Hukum Beliau Itu KPK!

        "Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," katanya dikonfirmasi, Kamis (13/4).

        Sementara itu, Kusnali menuturkan tidak ada larangan khusus bagi Anas untuk berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun begitu, Ia berharap ucapan seputar politik yang disampaikan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.

        "Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ujarnya.

        Maka dari itu, Ia berharap Anas bisa menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani program CMB.

        Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas pun akan bebas murni pada 9 Juli 2023.

        Baca Juga: Anas Urbaningrum-Moeldoko Bakal Ambil Alih Demokrat? Anak Buah Mas AHY Nggak Takut: Kami Siap!

        "Selama menjalani 3 bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

        Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi mega proyek Hambalang dan divonis 8 tahun penjara. Pada Selasa (11/4), Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kebebasannya disambut meriah para simpatisan dan loyalisnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: