Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron kembali buka suara terkait dengan manuver kudeta dari Moeldoko.
Dirinya mengatakan bahwa kudeta tersebut hanyalah sebagian dari tujuan, misi utamanya adalah menjegal Anies Baswedan.
Baca Juga: Langkah ‘Ngotot’ Moeldoko Ajukan PK Partai Demokrat, Dianggap Buat Jegal Anies Baswedan
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa tanda, salah satunya bagaimana mudahnya politikus senior tersebut melakukan peninjauan kembali (PK).
"Bagaimana mungkin tidak, dia sudah punya motif untuk merebut Partai Demokrat, dan dia juga berada pada lingkaran pemerintah dan tentu motif-motif untuk bisa mengambil ataupun menggagalkan posisi pencalonan Anies sebagai presiden, ya pasti terindikasi," ujar Herman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/4).
Padahal sudah jelas sebelumnya, Moeldoko telah kalah dalam 16 kali secara hukum dalam membegal Partai Demokrat. Bahkan dalam PK-nya terbaru ke Mahkamah Agung (MA), tak ditemukan novum atau bukti baru.
"Jangan karena Demokrat sudah solid dalam Koalisi Perubahan kemudian melakukan lagi gugatan dengan novum-novum yang sebenarnya tidak ada novum baru," ujar Herman.
Baca Juga: Amien Rais Tegas Tak Bakal Dukung Sosok Ini Kalau Anies Baswedan Kalah!
Karenanya, ia mempertanyakan alasan Moeldoko mengajukan PK ke, jika bukan karena proses pencapresan Anies dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kecuali, mantan panglima TNI itu mempunyai moralitas yang baik untuk tak mengganggu Partai Demokrat.
"Artinya bahwa kalau tidak ada motif terhadap penggagalan Anies Baswedan dalam pencalonan presiden kemudian merebut Partai Demokrat untuk hasrat dan keinginan politiknya, ya untuk apa lagi. Jadi sudahlah tidak ada argumentasi," ujar anggota Komisi VI DPR itu.
Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait PK yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali alias PK tersebut tak memiliki kedudukan hukum.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.
"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: