Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkap Bocoran Sri Mulyani, Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Keanggotaan Indonesia di FATF!

        Ungkap Bocoran Sri Mulyani, Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Keanggotaan Indonesia di FATF! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut bahwa Indonesia segera menjadi anggota dari Financial Action Task Force (FATF). Hal tersebut dia ungkap seiring informasi yang diperolehnya dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang telah bertemu dengan Presiden FATF, T. Raja Kumal, di IMF-World Bank Spring Meeting 2023.

        "Bulan Juni kita akan menjadi (anggota) FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Ibu Menteri Keuangan di Amerika," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (14/4/23).

        Baca Juga: Yakin Berhasil! Mahfud MD Bakal Buat Satgas Pecahkan Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

        Mahfud menegaskan, sebagai calon anggota FATF, Indonesia mesti melampirkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Dia juga mengklaim bahwa naskah substantif dari RUU Perampasan Aset hampir memasuki finalisasi.

        "Ini tinggal kami rapatkan kembali secara resmi, dibaca ulang kembali, lalu diketok palunya, lalu dikirim. Dan Insya Allah mudah-mudahan bulan Juni tidak mundur lagi kita sudah masuk (anggota FATF)," kata Mahfud.

        Dia menyebut, FATF menjadi salah organisasi yang memiliki fokus pada pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indonesia, kata Mahfud, sebagai bagian dari G20 akan segera bergabung dalam keanggotaan FATF tersebut.

        "Insya Allah nanti bulan Juni nih sudah bisa masuk itu dan ini salah satu kuncinya adalah Undangan-undang Pernapasan Aset," tandasnya.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik

        Adapun naskah substantif RUU Perampasan Aset telah ditandatangani enam kementerian lembaga terkait. Dalam waktu dekat, Mahfud mengatakan naskah tersebut akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan diteruskan ke DPR RI untuk pembahasaan RUU Perampasan Aset dan pengambilan keputusan.

        Sebagaimana diketahui, dalam sidang pleno atau keputusan, Indonesia diterima sebagai anggota FATF akan digelar pada Juni 2023. Adapun FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk pada 1989 oleh G-7 dengan tujuan mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang.

        Baca Juga: Sederet Alasan Mahfud MD Digadang-gadang Jadi Sosok Cawapres Kuat di Pilpres 2024

        Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai bahwa bergabungnya Indonesia ke dalam FATF akan membawa dampak baik. Terutama mengenai persepsi positif akan sistem keuangan Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas iklim investasi di Indonesia.

        "Saya sangat mengapresiasi dukungan Sekretariat FATF akan keanggotaan Indonesia pada Juni 2023 nanti," ujarnya.

        Baca Juga: Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Satgas Usulan Mahfud MD untuk Selesaikan Masalah Transaksi Janggal 349 T, Simak!

        Apalagi, kata Sri Mulyani, banyak prioritas strategis FATF yang selaras dengan prioritas pembangunan Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: