Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Berhasil! Mahfud MD Bakal Buat Satgas Pecahkan Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Yakin Berhasil! Mahfud MD Bakal Buat Satgas Pecahkan Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa Komite TPPU (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) akan mendirikan sebuah tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengkaji transaksi senilai Rp 349 triliun yang dicurigai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," kata Mahfud MD.

Mahfud MD memaparkan bahwa ada perbedaan antara satgas dan Komite TPPU. 

Baca Juga: Meski Orang NU, Mahfud MD Dinilai Tak Punya Kesempatan Jadi Wakilnya Anies Baswedan, Ternyata Karena Ini…

Dia menjelaskan bahwa pembentukan Komite TPPU merupakan tindakan yang bersifat permanen dengan mengikuti masa jabatan dan periode tertentu. 

Sementara itu, pembentukan satgas, hanya bersifat kasuistis yang berlaku pada peristiwa atau kejadian tertentu.

"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," ucap Mahfud.

Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kebutuhan pembentukan satgas oleh Komite TPPU. 

Menurutnya, pembentukan satgas oleh Komite TPPU diperlukan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas.

Mahfud menyatakan bahwa pembentukan komite akan mencakup semua aspek yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di semua lembaga. 

Namun, menurutnya, pembentukan satuan tugas (satgas) hanya akan menangani masalah yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: