Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Mudik, Ini Dia Jadwal Penerapan One Way Sistem di Jalur Tol

        Sebelum Mudik, Ini Dia Jadwal Penerapan One Way Sistem di Jalur Tol Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakuan one way sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk rekayasa lalu lintas mudik dan arus balik 2023.

        Hal ini diterapkan pada KM 72 Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

        Dan berikut jadwalnya.

        1. Arus Mudik

        Selasa, 18 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Rabu, 19 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Kamis, 20 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Jumat, 21 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        2. Arus Balik Periode 1

        Senin 24 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Selasa, 25 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Rabu, 26 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

        3. Arus Balik Periode 2

        Sabtu, 29 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Minggu, 30 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Senin, 1 Mei 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Selasa, 2 Mei 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

        Pemberlakuan Ganjil Genap

        Mengacu pada informasi yang dirilis Kemenhub, skema ganjil genap di dua titik jalan tol akan berlaku pada pukul 18 April 2023, mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan secara serentak, dan berlaku untuk semua kendaraan (mobil pribadi, bus, angkutan barang).

        Penerapan ini dilakukan mulai dari KM 47 di Karawang Barat, sampai dengan KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: