PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dengan perubahan PMK tersebut, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun, termasuk pajak.
Adapun kompensasi tersebut terdiri atas piutang 2019-2021 sebesar Rp83,41 triliun, termasuk pajak dan periode sampai dengan triwulan III-2022 sebesar Rp236,40 triliun termasuk pajak.
Baca Juga: Pertamina Klaim Berhasil Kumpulkan Laba Bersih hingga Rp56 Triliun
"Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak pada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022," ujar Nicke dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/4/2023).
Nicke melanjutkan, guna memitigasi pergerakan nilai tukar kurs yang dinamis, Pertamina secara aktif melakukan transaksi lindung nilai dan penyeimbangan akun moneter yang berhasil memitigasi risiko nilai tukar sebesar US$657 juta.
Selain itu, Pertamina juga telah melakukan upaya-upaya untuk menekan biaya bunga atas pinjaman yang meningkat akibat dampak dari fluktuasi Indonesia Crude Price (ICP) dengan optimalisasi pengelolaan dana secara konsolidasi dan melakukan early repayment saat dana kompensasi telah diterima.
"Upaya ini menghasilkan penghematan atas biaya bunga secara konsolidasian sebesar US$466,75 juta," ujarnya.
Sebagai upaya untuk memitigasi volatilitas harga minyak mentah dunia, Pertamina melakukan penghematan melalui lindung nilai komoditas, strategi inventory management yang optimal, serta optimalisasi penggunaan minyak mentah domestik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: