Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Ancam Lakukan Pembunuhan Massal, Polri Tunggu Apalagi Buat Tahan Peneliti BRIN?

        Sudah Ancam Lakukan Pembunuhan Massal, Polri Tunggu Apalagi Buat Tahan Peneliti BRIN? Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) beberapa hari ini menjadi sorotan usai melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di laman Facebook-nya.

        Menanggapi ancaman tersebut, aktivis dan advokat Ahmad Khozinudin dengan tegas mengatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin tidak mengerti dan menghormati metode hisab yang telah lama digunakan oleh Muhammadiyah untuk menentukan kapan 1 Ramadan dan 1 Syawal.

        Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Oleh Anggota BRIN, Buat PKS Gerah Hingga Minta Petinggi BRIN Dicopot, Termasuk Megawati?

        “Andi Pangerang Hasanuddin menganggap perbedaan itu sebagai suatu kejahatan sehingga warga Muhammadiyah mau dibunuh satu per satu. Bahkan dia sesumbar tidak takut statusnya dipersoalkan dengan pasal pembunuhan. Tapi alih-alih tidak takut, saya cek di media sosialnya, menurut sejumlah keterangan media online, (akunnya) sudah digembok. Artinya dia ini sebenarnya pengecut!” tegas Ahmad Khozinudin dalam kanal Youtube-nya (24/04/23).

        Ia juga mendesak agar Polri segera mengusut tuntas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh peneliti BRIN ini dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Baca Juga: Peneliti BRIN Berani Ancam Bantai Muhammadiyah, Anak Buah Jokowi dan Megawati Bukan Kaum Intelektual Tapi Lebih ke Preman!

        “Saya meminta kepada Mabes Polri untuk segera menangkap dan menahan Saudara Andi Pengerang Hasanuddin karena dia secara sah dan diyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian kepada individu atau kepada kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 45 UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016,” desaknya.

        Lebih lanjut, ia menyerukan kepada Mabes Polri untuk menangkap dan menahan Andi sesegera mungkin karena menurutnya kasus ini bukan berasal dari aduan, melainkan dari masyarakat umum sehingga tidak butuh pelapor.

        “Tidak dibutuhkan aduan dari warga persyarikatan Muhammadiyah karena ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu adalah dari umum; bisa dari Polisi dengan pelaporan dan langsung melakukan penyelidikan, melakukan penangkapan, lalu kemudian penahanan,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Novri Ramadhan Rambe
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: