Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Tak Ambil Pusing Jika Prabowo Subianto Tolak Tawaran Jadi Cawapres

        Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Tak Ambil Pusing Jika Prabowo Subianto Tolak Tawaran Jadi Cawapres Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PDI Perjuangan tidak ambil pusing dengan penolakan Prabowo Subianto jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo.

        PDI Perjuangan masih terus menggodok pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan menyiapkan skema politik berikut ini.

        Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merespon pernyataan ketua umum partai Gerindra Prabowo Subianto yang menolak dipasangkan dengan Ganjar pranowo sebagai bakal calon wakil Presiden.


        Baca Juga: Relawan Minta PDIP dan Partai Pengusung Ganjar Pranowo Bangun Koalisi Bersama Rakyat: Lebih Menjamin Kemenangan!

        Langkah yang diambil PDIP saat ini hanya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut sejumlah nama yang pantas menjadi Cawapres Gencar Pranowo.

        Selain itu ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang akan memutuskan sosok yang pantas dan akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

        "Acaranya ada pemahamannya ada komitmen terhadap rakyat bangsa dan negara. Itu proses yang muncul jadi nggak ada proses dijodoh-jodohkan," kata Hasto, Selasa (25/4/2023).

        Karena semua itu, kata dia, berjalan dengan natural. Sebelumnya Prabowo sempat menjelaskan Partai Gerindra sudah cukup kuat untuk menjaga dirinya sebagai calon RI 1 Capres.

        "Partai saya agak kuat juga sekarang sudah dicalonkan Capres kecuali nanti ada perkembangan dinamika," kata Prabowo.

        Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo Tanpa Pamrih, Partai Ini Nggak Ngarep Diajak Koalisi Sama PDIP: Dia Bisa Maju Sendiri

        "Oke jangan berandai-andi pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan yakni perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: