- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Periksa Politikus PDIP, KPK Bidik Kasus Rumah 0 Rupiah di Era Anies Baswedan
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/4) terkait program DP 0 Rupiah. Program tersebut merupakan program pengadaan perumahan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politikus PDIP ini menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2018-2019. Lahan di Pulo Gebang ini diperuntukkan pada pengadaan perumahan DP 0 Rupiah di masa Gubernur Anies.
Baca Juga: Ketar-ketir, Koalisi Perubahan yang Dukung Anies Baswedan Dinilai Belum Mampu Pikat Hati Pemilih…
Anies Baswedan kala itu memiliki janji menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Jakarta, yakni rumah DP 0 persen. Anies menargetkan untuk membangun 232.214 unit. Namun, di akhir masa jabatannya, ia hanya berhasil membangun 2.322 unit hunian DP Rp 0 persen.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Hj Cinta Mega. Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terhadap politikus PDIP itu. Namun, lanjut Ali, Cinta Mega sudah berada dalam ruang pemeriksaan. "Sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019. Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Ruangan Cinta Mega juga sebelumnya sudah digeledah penyidik terkait pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.
Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.
Baca Juga: Saat Lebaran, Tahanan KPK Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti
Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp152 miliar. Pengadaan tanah tersebut diperuntukkan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: