Khawatir Kasus Johnny Plate Berdampak ke Anies Jelang Pilpres 2024, Surya Paloh Jujur: Pengaruh Pasti Ada
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh secara jujur mengkhawatirkan nasib partainya dan calon presiden (capres) usungan, Anies Baswedan, usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menjelang Pilpres 2024, ia tak memungkiri kasus ini bakal berdampak terhadap posisi NasDem sebagai partai yang menaungi Johnny Plate.
"Pengaruh pasti ada," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2023).
Sebab, penetapan tersangka terhadap Johnny bersamaan dengan momentum politik 2024. Sehingga, tak heran jika masalah ini bakal mempengaruhi persepsi publik.
"Institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu faktor atau key factor. Ya menentukan sekali," ucap Surya Paloh.
Namun, Surya Paloh optimis partainya dapat bekerja ekstra untuk melewati masalah tersebut. Ia juga mengharapkan media massa dapat berimbang megenai masalah Plate.
"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan itulah peran rekan-rekan institusi pers. Saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas dan tetap mempunyai rasa tanggung jawabnya pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Baca Juga: Komentar Amien Rais: Surya Paloh Sudah Dapat Hidayah, Jokowi Masih Bertahan dalam Kesesatan
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: