Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan CFO Didakwa Gelapkan Dana Rp522 Miliar ke Uang Kripto

        Mantan CFO Didakwa Gelapkan Dana Rp522 Miliar ke Uang Kripto Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Chief Financial Officer (CFO), Nevin Shetty di sebuah perusahaan rintisan (startup) asal Seattle, didakwa di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Seattle atas tuduhan penipuan kawat pada Rabu (17/5/2023). 

        Dilansir dari laman Cointelegraph pada Jumat (19/5/2023), surat dakwaan tertera tuduhan bahwa Shetty (usia 39 tahun) mengalihkan dana sekitar US$35 juta atau Rp522 miliar dari dana simpanan startup ke platform mata uang kripto di bawah kendali pribadinya.

        Shetty dilaporkan mendirikan platform yang dikenal sebagai HighTower Treasury pada Februari 2022, tidak lama sebelum diberi tahu tentang kepergiannya yang akan datang sebagai CFO karena masalah terkait kinerjanya.

        Baca Juga: SEC Tolak Petisi Coinbase terhadap Aturan Kripto dalam Waktu Dekat

        Selama periode dari 1 April hingga 12 April 2022, Shetty diduga mentransfer sejumlah dana sebesar US$35.000.100 atau Rp522 miliar dari pegawainya ke rekening yang ditautkan ke HighTower tanpa sepengetahuan individu lain di perusahaan.

        Dugaan tujuan di balik transaksi tersebut adalah agar HighTower mengalokasikan dana untuk investasi di sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) di pasar kripto.

        Pengaturan ini mengharuskan perusahaan Shetty menerima tingkat bunga 6%, sedangkan bunga yang tersisa akan dipertahankan HighTower, dan berpotensi menghasilkan keuntungan cukup besar.

        Jaksa mengatakan, nilai investasi kripto Shetty mulai menurun dengan cepat, dan pada 13 Mei 2022, investasi US$35 juta atau Rp522 miliar itu pada dasarnya menjadi tidak berharga. 

        Setelah menemukan adanya penggelapan, startup tersebut segera melaporkan kejadian itu ke FBI yang memicu penyelidikan atas kasus tersebut. Jika terbukti melakukan penipuan kawat, Shetty akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia adalah tersangka yang akan diadili pada 25 Mei 2023.

        Dalam kasus serupa, mantan CFO African Gold Acquisition, Cooper Morgenthau dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menggelapkan lebih dari US$5 juta atau Rp 74 miliar dari beberapa perusahaan akuisisi bertujuan khusus (SPAC).

        Antara Juni 2021 dan Agustus 2022, Morgenthau mentransfer sekitar US$1,2 juta atau Rp 17 miliar ke rekening pribadinya dan memperdagangkan uang kripto dan “saham meme”. Sehingga mengakibatkan kerugian yang signifikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: