Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen NasDem Jadi Tersangka, Pengamat: Surya Paloh Cs Sedang Dihukum Jokowi karena Mengusung Anies Baswedan!

        Sekjen NasDem Jadi Tersangka, Pengamat: Surya Paloh Cs Sedang Dihukum Jokowi karena Mengusung Anies Baswedan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat angkat suara soal heboh penetapan Menkominfo yang juga Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.

        Meski sang Ketua Umum, Surya Paloh mengaku sampai saat ini tak berpikir penetapan tersangka ini terkait pilihan arah politik NasDem di Pemilu 2024, Achmad menilai penetapan tersangka elite NasDem ini sangat terkait dengan penetapan Anies Baswedan sebagai bacapres NasDem.

        “Sejak Surya Paloh menegaskan bahwa penangkapan Johnny G Plate tidak ada intervensi politik dan kekuasaan, NASDEM menjadi pembicaraan publik. Publik menilai yang sedang dilakukan Surya Paloh sesungguhnya adalah diplomasi ala politisi Indonesia yaitu menyampaikan pesan secara tersirat dan multi tafsir,” ungkap Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Jumat (19/5/23).

        Baca Juga: Untung Belum Tentu, Generasi Mendatang Harus Tanggung Warisan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan Jokowi!

        “Sementara sebenarnya publik mencerna dengan mudah dimana NASDEM sedang dihukum oleh Presiden Jokowi karena berbeda pilihan soal pencalonan Capres Anies Baswedan,” tambahnya.

        Menurut Achmad, Bos Besar Media tersebut tak gentar dengan situasi yang ada dan menunjukkan tanda tak akan menyerah dengan pilihannya.

        Achmad juga menilai NasDem kemungkinan besar bakal diuntungkan karena menurutnya semangat perubahan diinginkan oleh masyarakat.

        “Ternyata, Surya Paloh tidak gentar dan tidak mudah menyerah dengan tindakan yang diterimanya,” jelasnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan Tak Pedulikan Warga Minoritas di DKI Jakarta? Pendeta Blak-blakan Bongkar Habis: Dia Betul-betul...

        “Kelihatannya Surya Paloh dan Nasdem malah diuntungkan karena publik yang ingin perubahan kini tidak ragu dengan komitmen perubahannya Nasdem. Banyak memprediksi Nasdem di 2024 nanti akan mendapakan gain maksimal dari penahanan Sekjennya tersebut,” tambahnya.

        Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

        Surya Paloh sendiri mengaku prihatin dengan apa yang dialami oleh anak buahnya. Ia dengan tegas meminta agar dilakukan pendalaman lebih karena ia percaya banyak pihak yang terlibat.

        Paloh pun yakin bahwa anak buahnya tersebut tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngibul Soal Cari Takjil di Masjid UGM saat Jadi Mahasiswa? Refly Harun Sampai Ngakak Dengarnya: Dulu Masih Kuburan!

        "Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi. Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu yang menyentuh hati saya, tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," kata Surya.

        Adapun mengenai kabar adanya intervensi dari kekuasaan karena beda haluan politik terkait kasus Johnny Plate, Jokowi menegaskan Kejaksaan Agung bekerja secara profesional.

        "Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Lanud Halimperdana Kusuma, Jumat (19/5/2023), dikutip dari laman cnbcindonesia.com.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: