Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Ditambahnya Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wapres: Semoga Jadi Lebih Efektif Berantas Korupsi

        Tanggapi Ditambahnya Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wapres: Semoga Jadi Lebih Efektif Berantas Korupsi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diharapkan KPK dapat bekerja lebih efektif ke depannya. Menurut Wapres, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, KPK memiliki rentang waktu yang cukup untuk menangani permasalahan korupsi.

        "Kita harapkan dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun lebih baik, lebih efektif ya. Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," kata Wapres dalam keterangan persnya usai rapat terbatas (ratas) percepatan penurunan stunting Triwulan 1 tahun 2023 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

        Baca Juga: Susul Kritikan Anies, Keteledoran Jokowi Urusi Jalan Tol Disorot Habis: Bangunnya Mahal, Dijualnya Murah!

        Dalam hal ini, atas keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), masa jabatan lima tahun pimpinan KPK berlaku mulai saat ini." Informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berati tambah 1 tahun menjadi lima. Kita harapkan nanti efektif," ucap Wapres.

        Wapres menegaskan, atas perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang sifatnya final dan mengikat dan telah menjadi ketentuan. Maka untuk menghindari polemik di masyarakat, Wapres mengharapkan pihak MK dapat memberikan penjelasan ke depannya.

        "Jadi itu sudah menjadi ketentuan, pemerintah di sini kan menerima keputusan MK. Nanti saya kira dari MK akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik di masyarakat," tegasnya.

        Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review tentang jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun. Uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

        Baca Juga: Cegah Korupsi, Mensos Risma Sampai Rekrut Orang KPK: Mereka Day-to-day Awasi Kemensos

        Dalam uraiannya, Hakim Guntur Hamzah menilai bahwa KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan atau intervensi cabang kekuasaan manapun.

        Namun, masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun.

        "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Guntur.

        Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Tren Stunting di Indonesia Turun 9,2% Tahun Ini

        Menurutnya, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali.

        Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, pun telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

        Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Soal Korupsi Bansos Beras untuk KPM PKH 2020, Risma: Bukan Zaman Saya!

        "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan persamaan dan kesetaraan," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: