Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas, Sanksi yang Dijatuhkan Jepang buat Rusia bakal Lebih Pedih

        Awas, Sanksi yang Dijatuhkan Jepang buat Rusia bakal Lebih Pedih Kredit Foto: Antara/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Tokyo -

        Jepang akan menjatuhkan sanksi tambahan kepada Rusia setelah pertemuan puncak Kelompok Tujuh (G7) yang diselenggarakan negara ini minggu lalu sepakat untuk meningkatkan langkah-langkah untuk menghukum invasi Moskow ke Ukraina.

        Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengatakan pada Jumat, juga mengutuk langkah Rusia pada Kamis untuk mengerahkan senjata nuklir taktis di Belarusia, dengan mengatakan bahwa hal ini akan semakin memperkeruh situasi di sekitar invasi ke Ukraina.

        Baca Juga: Jepang Lewat! Kini China Jadi Pengekspor Mobil Terbesar Dunia, Untung Besar dari Perang Rusia-Ukraina

        "Sebagai satu-satunya negara yang pernah mengalami pemboman atom selama masa perang, Jepang tidak pernah menerima ancaman nuklir Rusia, apalagi penggunaannya," kata Matsuno dalam sebuah konferensi pers reguler.

        Para pemimpin G7, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Perancis, minggu lalu menunjukkan tekad mereka untuk mendukung Ukraina dengan bantuan militer tambahan dan sanksi-sanksi terhadap Rusia, dalam pertemuan tahunan yang diadakan di kota yang dijatuhi bom atom pertama di dunia, Hiroshima.

        Dalam sebuah tindakan terkoordinasi dengan G7, Jepang akan membekukan aset 78 kelompok dan 17 individu termasuk perwira militer di Rusia dan melarang ekspor ke 80 entitas Rusia seperti laboratorium penelitian yang berafiliasi dengan militer, menurut sebuah pernyataan kementerian luar negeri pada hari Jumat.

        Jepang juga akan melarang penyediaan jasa konstruksi dan teknik ke Rusia, meskipun rincian tindakan tersebut akan diumumkan di kemudian hari, demikian pernyataan kementerian perdagangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: