Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenPPPA Sebut Pelaku Penyebab Balita Positif Narkoba di Samarinda Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

        KemenPPPA Sebut Pelaku Penyebab Balita Positif Narkoba di Samarinda Bisa Dikenakan Pasal Berlapis Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.

        "Kasusnya kan jelas bahwa korbannya anak kan gitu, lalu kaitannya dengan tindak pidananya apa terhadap anak itu? Bahwa salah satu yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak itu adalah anak korban penyalahgunaan NAPZA ya kan sehingga di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76J," ungkap Nahar kepada media, di Kantor KemenPPPA, Rabu (14/6/2023).

        Baca Juga: Bejat! Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Pria, KemenPPPA Dorong Usut Kasus Hingga Tuntas

        Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        "Pasal 76J mengatur tentang larangan-larangan bagi setiap orang untuk berita yang berkaitan dengan anak dalam pelibatan penyalahgunaan NAPZA. Ketika kasus ini berkaitan dengan itu, maka Polda Kaltim sudah menetapkan merujuk pada undang-undang Perlindungan Anak, lalu kemudian sesungguhnya ada juga undang-undang yang terkait dengan narkotika itu bisa dilapis juga itu," katanya.

        Sebelumnya, beredar kabar anak tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu. Korban diberi air minum yang diduga mengandung sabu saat ia bersama ibunya ke rumah tersangka berinisial ST untuk cabut rambut uban, pada Selasa (6/6/2023).

        Akibatnya, balita itu menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur malam. Nahar mengungkapkan saat ini anak tersebut sudah berada di rumah aman milik BNN yang ada di Samarinda.

        Baca Juga: Kemen-PPPA: D/KRPPA Hadir Penuhi Kesejahteraan Perempuan dan Anak

        Nahar menegaskan anak korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, baik zat alami atau sintetis seperti yang dialami balita tersebut, berhak mendapatkan perlindungan khusus.

        "Saat ini kami mendapat laporan anak korban berada di rumah aman milik Badan Narkotika Nasional yang ada di Kalimantan Timur.  Jadi ini tentu ketika sudah ditangani maka tadi bahwa upaya perlindungan khusus anaknya terus dilakukan," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: