Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Ancam Cabut Kewenangan MK Terkait Heboh Sistem Pemilu, 8 Fraksi DPR RI Disebut Mesti Minta Maaf: Harusnya Malu!

        Sempat Ancam Cabut Kewenangan MK Terkait Heboh Sistem Pemilu, 8 Fraksi DPR RI Disebut Mesti Minta Maaf: Harusnya Malu! Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan penerapan sistem Proporsional Tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, kehebohan masalah ini berawal dari pengakuan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang menyebut gugatan ini akan dikabulkan MK. Informasi tersebut langsung ditanggapi cukup reaktif 8 fraksi di DPR RI (Minus PDIP) yang menolak sistem tersebut.

        Mengenai hal ini, Presidium KORNAS, Sutrisno Pangaribuan tegas meminta 8 fraksi tersebut untuk melakukan permintaan maaf.

        “Sebagai pejabat negara, para Anggota DPR RI tersebut harus minta maaf kepada MKRI, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi kepada wartaekonomi.co.id, Jumat (16/6/23).

        Baca Juga: Luhut Bilang Presiden Baru Nggak Usah Bicara Perubahan, Penggunaan Pekerja Asing Bangun IKN Kebanggaan Jokowi Diungkit: 'Siapa yang Aneh?'

        Sutrisno menilai dengan segala fasilitas yang telah diperoleh sebagai wakil rakyat, harusnya 8 fraksi bersikap lebih terhormat.

        Sebagaimana diketahui, 8 fraksi sempat mengancam akan mencabut kewenangan MK apabila sistem proporsional tertutup diterapkan.

        Sebagai pejabat negara, yang menikmati berbagai fasilitas negara seharusnya malu menjadikan rumor menekan MKRI,” jelasnya.

        Baca Juga: Geger! Nilai Ganjar Tak Bisa Selesaikan Masalah Selama Memimpin Dua Periode, Warga Jawa Tengah Ini Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

        Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

        "Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (16/6/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: