Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ukir Sejarah, Provinsi Riau Tetapkan Harga TBS untuk Pekebun Mitra Swadaya Pertama di Indonesia

        Ukir Sejarah, Provinsi Riau Tetapkan Harga TBS untuk Pekebun Mitra Swadaya Pertama di Indonesia Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun mengukir sejarah pertama di Indonesia, yang mana Pergub tersebut dapat menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.

        "Perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara Bapak Gubernur Riau dengan Bapak Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program 'Jaga Zapin' karena kelapa sawit merupakan penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli, dalam keterangan resminya.

        Baca Juga: TBS Energi Utama Siap Tebar Dividen US$6,9 Juta, Kapan Cairnya?

        Lebih lanjut dikatakan Zulfadli, Riau merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah memiliki tabel rendemen harga untuk pekebun mitra swadaya yang diuji oleh PPKS Medan. Tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.

        "Di samping itu, selama ini tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma. Dengan sudah adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, maka dapat kami sampaikan bahwa mulai pekan ini Riau telah menetapkan dua indeks K dan dua berita acara harga TBS yaitu untuk harga mitra plasma dan harga mitra swadaya," ujarnya.

        Selain itu, dijelaskan Zulfadli, perhitungan harga sisa cangkang sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra mulai saat ini sudah menggunakan harga invoice/kontrak penjualan cangkang di pabrik PKS.

        Selama ini harga cangkang hanya ditetapkan Rp10/kg, tetapi mulai saat ini, melalui Pergub 77/2020 harga cangkang mengikuti harga jual di pabrik, di mana untuk periode 1 bulan ke depan, harga cangkang ditetapkan untuk mitra swadaya sebesar Rp31,05/kg dan untuk mitra plasma sebesar Rp23,08/kg sebagai penambah pendapatan bagi pekebun mitra selain harga TBS.

        Baca Juga: Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Luncurkan Sistem Informasi Harga TBS Sawit Lewat SMS

        "Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuhkembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di Provinsi Riau, agar bisa dimitrakan dengan PKS sesuai regulasi melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk selanjutnya ditetapkan harga TBS-nya oleh tim harga," sebutnya. 

        Merujuk hasil dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Swadaya Provinsi Riau berdasarkan surat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi No. 01 periode 21 - 27 juni 2023, telah menyepakati harga sawit Riau umur 10-20 tahun tertinggi yaitu Rp2.170,24/kg.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: