Kantor Staf Presiden mendorong penghayat kepercayaan memperkuat kelembagaannya dalam mendapatkan perlakukan yang sama dalam memenuhi hak-hak dasar sebagai warga negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menyampaikan kelembagaan penghayat kepercayaan harus bisa mengakar dan menghimpun anggotanya yang tersebar di daerah.
Sehingga ke depan data dan informasi keanggotaan Himpunan Penghayat Kepercayaan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini sangat penting, untuk mengakses dan terlibat dengan program pembangunan. Seperti penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah.” Katanya dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Usep menegaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengakui secara sah eksistensi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari realitas sosial yang ada di masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan diperbolehkannya mencantumkan “kepercayaannya” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pribadi lainnya. Selain itu, penghayat kepercayaan juga semakin jarang mengalami tindakan intoleransi dan diskriminasi.
Meski demikian, sambung Usep, tidak mudah bagi penganut kepercayaan untuk mendapat perlakuan yang sama di tengah masyarakat.
Menurutnya hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk lemahnya penghormatan sebagian masyarakat terhadap ritual kepercayaan.
"Ini tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan bersama oleh semua pihak,” serunya.
Melalui Musyawarah Nasional ke-IX, Usep berharap, warga penghayat kepercayaan terus terkonsolidasoi dengan rapi dan kuat sehingga dapat berperan lebih optimal, tanpa intoleransi, dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Ke depan, KSP berharap dapat berinteraksi dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan dalam berbagai bentuk kegiatan untuk pemajuan bangsa,” pungkas Usep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: