Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sentil Modal Ratusan Miliar ke Anaknya, Denny Indrayana Kembali Serukan Pemakzulan Jokowi: Kita Harus Berpikir Lebih Waras...

        Sentil Modal Ratusan Miliar ke Anaknya, Denny Indrayana Kembali Serukan Pemakzulan Jokowi: Kita Harus Berpikir Lebih Waras... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali menyerukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam argumentasinya, Denny menjabarkan setidaknya tiga alasan mengapa Jokowi harus dimakzulkan.

        Mantan Wamenkumham itu mengajak masyarakat untuk berpikir lebih sehat. Pasalnya, kata dia, saat ini sudah banyak logika yang bengkok.

        Baca Juga: Ganjar Blusukan ke Gang Sempit Jakarta, Kata Warga: Mirip Jokowi

        "Kita harus berpikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep," katanya, dikutip dari akun Twitternya, Senin (26/6/2023).

        Selanjutnya, dia menjabarkan 3 pelanggaran Jokowi hingga pantas dimakzulkan. Pertama, Jokowi diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

        "Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," terangnya.

        Modal besar itu, menurut Denny, tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Dia berpendapat, yang terjadi adalah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

        Kedua, Jokowi diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum. "Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elite politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elite tetap aman karena berada dalam barisan koalisi Jokowi," cuitnya.

        Permasalahan ketiga, terang Denny, adalah pembiaran Jokowi terhadap orang terdekatnya, Moeldoko, yang dinilai akan membegal Partai Demokrat.

        "Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan. Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara," katanya.

        Baca Juga: Anies Dibocorkan Bakal Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Denny Indrayana Gagalkan Rencana Busuk Mereka, Dengan Caranya

        "Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Puri Mei Setyaningrum
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: