Dito Ariotedjo: Kehadiran Saya Sebagai Individu, Bukan Menteri Pemuda dan Olahraga

Dito Ariotedjo: Kehadiran Saya Sebagai Individu, Bukan Menteri Pemuda dan Olahraga Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dito Ariotedjo menegaskan, kehadirannya sebagai saksi dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait dugaan menerima aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, sebagai warga negara biasa.

Pasalnya, kata Dito, dugaan yang menyeret namanya mencuat sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantiknya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Oleh karenanya, dia meminta publik tidak mengaitkan kasus yang menyeret namanya dengan jabatan menteri yang diembannya.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Harap Nama Baiknya Dipulihkan: Saya Dipercaya Menjalankan Amanah Jokowi...

"Kehadiran saya sebagai individu, bukan sebagai Menteri Pemuda Dan Olahraga," kata Dito dalam konferensi persnya seusai mengikuti pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Tunduhan dan tudingannya itu kepada Dito sebagai warga negara biasa dan waktu itu belum menjadi Menteri Pemuda Dan Olahraga," tambahnya.

Dito juga mengaku, kehadiran dalam memberikan saksi pada Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk meluruskan isu keterlibatannya dalam kasus aliran dana BTS, di mana dirinya dikabarkan menerima uang sebesar Rp27 miliar dari salah satu terdakwa kasus tersebut.

Oleh karenanya, Dito menilai memiliki beban moral untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan tersebut. Pasalnya, dia mengeklaim mendapat amanah dari Jokowi dan kepercayaan publik untuk mengemban tugas di jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Saya dipercayakan mendapatkan amanah dari bapak Presiden Jokowi sebagai menteri Pemuda dan Olahraga, juga saya memiliki keluarga, di mana saya harus menyelesaikan ini semua dan juga menjawab kepercayaan publik yang sudah diberikan saya selama ini," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut jika dugaan aliran dana korupsi BTS di luar dari peristiwa pidana tersebut. Pasalnya, perkara pengadaan BTS 1, 2, 3, 4, dan 5 secara penyidikan waktu dan tempat dinyatakan telah selesai.

Kuntadi juga menjelaskan, dugaan aliran dana yang diterima politisi muda Partai Golkar itu untuk menghentikan proses penyidikan di bulan November dan Desember 2022. Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut ihwal dipilihnya Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana.

Baca Juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Begini Dugaan Peran Dito Ariotedjo di Aliran Dana Korupsi BTS

"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," papar Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7).

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: