Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekspor Ilegal Nikel ke China Perlu Investigasi Lanjut, Semua Ekspor Nikel ke China Harus Distop Dulu

        Ekspor Ilegal Nikel ke China Perlu Investigasi Lanjut, Semua Ekspor Nikel ke China Harus Distop Dulu Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan, indikasi ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke China harus diselidiki lebih dalam dan kegiatan ekspor harus dihentikan sementara.

        Praktik penyelupan tersebut terendus KPK bukan berdasarkan data Bea Cukai ataupun data BPS Indonesia, tapi berdasarkan data Bea Cukai China. Berdasarkan data KPK, penyelundupan bijih nikel terjadi di Pelabuhan China dan kerap dilakukan dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor, yakni HS Code 2604 atau HS0 2604.

        Sebagaimana diketahui, HS Code 2604 adalah kode untuk nikel olahan atau nickel pig iron atau sejenisnya. Langkah tersebut digunakan untuk memanipulasi petugas agar diloloskan oleh Bea Cukai.

        Baca Juga: Praktik Ekspor Ilegal Nikel ke China Terbongkar, Hilirisasi Nikel Apa Kabar?

        "Hal ini adalah kebobolan besar yang diduga melibatkan oknum surveyor, Bea Cukai, dan oknum petugas pengawasan," ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/7/2023). 

        Achmad mengatakan, KPK perlu melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa oknum surveyor, Bea Cukai, dan oknum petugas pengawasan karena kenyataaannya HS0 2604 tersebut bukan olahan nikel, tapi bijih nikel yang benar-benar tiba di Pelabuhan China.

        "Selama proses investigasi seharusnya ekspor semua produk nikel ke China dihentikan," ujarnya. 

        Lanjutnya, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lapangan sampai ke Pelabuhan China. Selama investigasi tersebut seharusnya ekspor produk nikel apa pun, baik nickel ore dan nickel pig iron, dihentikan terlebih dahulu.

        "Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghentikan kerugian negara yang lebih besar lagi karena praktik tersebut dilakukan sistematis melibatkan perusahaan dalam negeri pemegang hak smelter dan produsen nikel legal di Indonesia asal Maluku dan Sulawesi," ungkapnya.

        Baca Juga: IMF Minta Longgarkan Larangan Ekspor Nikel Cs, PKS: Jangan Mau Didikte!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: