Masyarakat Kritik Izin Ekspor Pasir Laut: Mengancam Hilangnya Pulau-pulau Kecil Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Kebijakan yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 ini menuai berbagai kritik dari masyarakat Indonesia.
Data Analyst Continuum, Maisie Sagita melakukan analisis respons masyarakat terhadap kebijakan ekspor pasir laut dengan menggunakan pendekatan big data yang diambil dari media sosial Twitter.
Menurut hasil analisisnya, ditemukan bahwa dari 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2023 terdapat lebih dari 40 ribu perbincangan dan hampir 30 ribu pengguna Twitter yang turut membahas kebijakan ini.
Baca Juga: Izin Ekspor Pasir Laut, Indef: Kebijakan Asal-Asalan karena Cacat Hukum
“Hampir semua masyarakat di internet tidak setuju dengan kebijakan ekspor pasir laut,” ujarnya dalam diskusi virtual Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan?, Rabu (5/7/2023).
Masyarakat berpendapat bahwa kebijakan ekspor pasir ini dapat menyebabkan masalah lingkungan sekaligus mengancam hilangnya pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.
Kebijakan yang telah membajak aturan yang sudah dilarang selama 20 tahun ini juga diduga berkaitan dengan urgensi pemerintah untuk menarik Singapura agar berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Singapura tentu saja akan sangat diuntungkan dengan kebijakan ini karena Negeri Singa tersebut sedang membutuhkan banyak pasir laut untuk proyek reklamasi mereka.
“Ada kecenderungan bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh Singapura. Di mana dapat dilihat bahwa luasan Singapura sendiri sangat naik dengan tajam. Tahun 1976, luas Singapura hanya 527 km persegi. Lalu Singapura gencar melakukan reklamasi dengan mengekspor pasir laut, salah satunya dari Indonesia, sehingga di tahun 2020-an luas Singapura naik menjadi 728,6 km persegi,” beber Huda.
Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini menambahkan bahwa ekspor pasir laut adalah perburuan rente dengan lima pola korupsi di Indonesia.
"Adanya lima pola korupsi—regulatory capture, transparency and accountability, civil society, money politic, dan political patronage—membuat kebijakan ini dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak melibatkan pendapat publik secara signifikan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti