Agar Perbankan Tak Lagi Biayai Industri Batu Bara, OJK Harus Revisi Taksonomi Hijau
Taksonomi hijau yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diubah karena masih banyak bank dalam negeri yang memberikan pendanaan kepada industri batu bara.
"Taksonomi hijau yang dirilis oleh OJK. Ini membuktikan bank domestik terus membiayai sektor batu bara dan turunanya. Dan (taksonomi hijau) ini yang harus diubah," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Bhima mengatakan, dalam hal tersebut Celios mendorong OJK untuk memasukkan batu bara di taksonomi hijau ke dalam label warna merah, bukan lagi kuning.
Baca Juga: Bank Masih Beri Pendaanan ke Sektor Energi Kotor, Celios Ungkap Tiga Risikonya
"Masukkanlah ia ke label warna merah. Selama di situ (warna kuning) masih ada ruang dari regulasi OJK, maka ini enggak akan pernah selesai," ujarnya.
Menurutnya, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, perbankan akan tetap memberikan pendanaannya kepada industri batu bara.
Pasalnya, dalam taksonomi hijau sendiri, sektor yang berkaitan dengan batu bara masih masuk dalam kategori kuning bukan merah.
"Berarti sah saja, enggak ada sanksinya," ucapnya.
Maka dari itu, ia menilai perlu adanya revisi taksonomi hijau, sehingga regulasi mengikuti ekosistem. Dengan begitu, pembiayaan batu bara bisa dicegah jika OJK menerapkan sanksi.
"Dan ketegasan bahwa batu bara maupun PLTU masuk dalam warna merah dan bank yang masih membiayai sektor itu diberikan penalti," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti