Bawa Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Bawa Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). Adapun pemeriksaan saksi Maqdir Ismail akan dimulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Maqdir mengaku akan memberikan kesaksian pada tim Pidsus Kejaksaan Agung. Dalam kesaksian hari ini, Maqdir mengaku akan sekaligus menyerahkan uang Rp27 miliar yang diklaimnya dikembalikan oleh pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Siap Lakukan Pemanggilan Paksa jika Maqdir Ismail Mangkir dari Pemeriksaan

Adapun uang Rp27 miliar itu berasal dari dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Maqdir hadir sebagai kuasa hukum Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkasa BTS 4G.

"Kami rencanakan akan hadir besok (Kamis) ke Kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2023).

Dia pun menegaskan, uang Rp27 miliar yang diterimanya, dikembalikan oleh pihak swasta. Adapun pihak swasta tersebut merupakan salah seorang yang diberikan aliran dana oleh Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G.

"Uang itu berkali-kali saya katakan, dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," tandasnya.

Maqdir Mangkir dari Jadwal Pemeriksaan Sebelumnya 

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan awal yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Senin (10/7/2023). Dia mengaku telah bersurat ihwal penundaan pemeriksaannya pada Kejaksaan Agung.

Adapun ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebab akan mengikuti sidang putusan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir mengaku telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7). "Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (10/7).

Rencana Pemanggilan Paksa Maqdir Ismail 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku akan melakukan upaya pemanggilan paksa pada Maqdir Ismail. Pemanggilan paksa itu dilakukan jika Maqdir terus menghindar dari pemeriksaan saksi di Kejaksaan Agung.

"Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi, misalnya ada surat, kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat, ya, kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/7).

Ketut juga menyebut, pernyataan Maqdir Ismail melahirkan polemik di tengah masyarakat. Dia juga menegaskan, seluruh masyarakat mesti memenuhi panggilan yang diajukan oleh penegak hukum.

Ketut juga mengaku akan menunggu kehadiran Maqdir Ismail hari ini (Senin lalu) hingga malam hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dia menyebut, pemeriksaan Maqdir Ismail dilakukan untuk meredam opini di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail: Harapan Kami Beliau Bawa Rp27 Miliar

"Kalau dibiarkan, ini berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang dari mana sumbernya (pengembalian uang Rp27 miliar)? Seperti apa pengembaliannya? Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai," tandasnya.

Polemik Pengembalian Uang Rp 27 Miliar 

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan sebagai kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan BTS 4G.

"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan secara tunai dengan mata uang dolar Amerika. "Yang (dikembalikan) itu uang cash," singkatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: