Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Siap Lakukan Pemanggilan Paksa jika Maqdir Ismail Mangkir dari Pemeriksaan

Kejagung Siap Lakukan Pemanggilan Paksa jika Maqdir Ismail Mangkir dari Pemeriksaan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku akan melakukan upaya pemanggilan paksa pada Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemanggilan paksa itu dilakukan jika Maqdir Ismail terus menghindar dari pemeriksaan saksi di Kejaksaan Agung.

Adapun pemeriksaan saksi Maqdir Ismail menyusul pernyataannya yang mengeklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar yang diberikan oleh kliennya. Adapun uang tersebut diduga bagian dari aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Perkara BTS 4G Seret 500 Orang Lebih, Kejagung: Apanya yang Melempem?

"Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi, misalnya ada surat, kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat, ya, kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ketut juga menyebut, pernyataan Maqdir Ismail melahirkan polemik di tengah masyarakat. Dia juga menegaskan, seluruh masyarakat mesti memenuhi panggilan yang diajukan oleh penegak hukum.

"Ini sudah berpolemik di masyarakat. Siapa pun yang dipanggil oleh penegak hukum, punya kewajiban menjunjung hukum itu sendiri. Apalagi, kita sama-sama penegak hukum. Saya yakin Pak Maqdir sudah paham itu," jelasnya.

Ketut mengaku akan menunggu kehadiran Maqdir Ismail hari ini hingga pukul 20.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dia juga menyebut, pemeriksaan Maqdir Ismail dilakukan untuk meredam opini di tengah-tengah masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang dari mana sumbernya (pengembalian uang Rp27 miliar)? Seperti apa pengembaliannya? Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai," jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut berharap Maqdir Ismail bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Dia juga mengeklaim, pemeriksaan Maqdir Ismail buntut dari pernyataannya yang dinilai berpolemik.

"Ini bukan karena kami, karena beliau yang menyampaikan terlebih dahulu di media. Jadi, polemik ini biar tidak berkepanjangan kita klarifikasi beliau. Ya tentu sangat penting sekali, gunanya keterangan beliau termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting. Dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara ya saya kira itu," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: