- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Optimis Perdagangan Bursa Karbon Resmi Meluncur di September 2023
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aturan terkait perdagangan bursa karbon bakal rampung di bulan September 2023, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun untuk menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, regulator telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Dan kita dari apa yang sudah kita capai kita masih optimis September 2023 ini sudah bisa live perdagangan bursa karbon. Untuk penyelenggara kita akan seleksi, jadi siapapun akan dapat mnyelenggarakan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023). Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.
"Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya," pungkasnya.
Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional. Baca Juga: OJK: Penetrasi Internet Naik 216 Juta Pengguna, E-Commerce Kontribusi 80% Ekonomi Digital
Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman