Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Penetrasi Internet Naik 216 Juta Pengguna, E-Commerce Kontribusi 80% Ekonomi Digital

OJK: Penetrasi Internet Naik 216 Juta Pengguna, E-Commerce Kontribusi 80% Ekonomi Digital Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa hingga saat ini, penetrasi internet terus meningkat dan menembus di angka 216 juta pengguna, disertai dengan kontribusi sektor e-commerce yang mencapai US$59 miliar atau setara dengan 80% ekonomi digital. 

Pernyataan dari Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan tersebut muncul ketika ia memaparkan data penetrasi internet dan kontribusi e-commerce di acara peluncuran riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Ernst & Young (EY) Parthenon Indonesia berjudul Studi Pasar dan Advokasi Kebijakan UMKM Indonesia.

“Bahkan, pada 2 tahun lagi Indonesia akan masuk di angka US$130 miliar (Rp1.944 triliun),” sambung Bambang saat memaparkan data di acara tersebut pada Jumat (14/7/2023) di Jakarta. 

Baca Juga: Ninja Xpress: 43% Total Transaksi Belanja Online Bertanggung Jawab pada GMV E-Commerce

Bambang juga memaparkan soal jumlah perusahaan rintisan (startup) yang tersebar di Indonesia, yakni kurang lebih 2.400 hingga 2.500 startup. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak di dunia. Karena itu, adanya kebiasaan berinternet di masyarakat Indonesia akan menyumbang kira-kira US$360 miliar (Rp5.383 triliun) hingga tahun 2030.

“Ini mendorong akselerasi perkembangan ekonomi digital dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha,” tambahnya. 

Karena itu, OJK bersama pihak berwenang lainnya berusaha mengatur dan menyediakan skema pembiayaan yang lebih beragam untuk kelompok ultramikro, supermikro, kecil, dan menengah.

Meskipun begitu, Bambang sempat menyebutkan bahwa perkembangan kinerja pendanaan teknologi finansial (fintech) pinjaman peer-to-peer (P2P lending) sempat menurun, khususnya di pemaparan soal angka pinjaman bermasalah yang diukur melalui tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90). 

“Meskipun kalau lihat grafiknya agak melandai, itu biasa ya, namanya juga industri yang masih berkembang dan baru 6-7 tahun,” tegasnya.

“OJK tentunya akan terus berkomitmen untuk menguatkan dan mengembangkan sesuai Undang-undang P2SK atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, selain peer-to-peer lending,” tutup Bambang.

Baca Juga: Mengungkap Fenomena Fintech Lending dan Gagal Bayar Investree-TaniFund ke Investor

Acara peluncuran riset Studi Pasar dan Advokasi Kebijakan UMKM Indonesia tersebut membagi empat segmentasi UMKM. Secara umum, yakni kelompok bisnis prospektif, kelompok kebutuhan dasar, kelompok bisnis konvensional bertahan, dan kelompok bisnis unggul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: