Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan Peraturan OJK dengan target Indonesia bisa memulai perdagangan karbon melalui bursa pada September 2023. Namun hingga saat ini, OJK juga belum menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut. 

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Dr Yoyok Prasetyo, Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung, mengatakan hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Klaim Berhasil Reduksi Emisi Karbon hingga 31 Persen

"Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar perdagangan di bursa karbon adalah penemuan harga dari penjual dan pembeli," jelas Yoyok.

Yoyok Presetyo menambahkan, yang perlu mendapat perhatian adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ini.

"Hal ini karena karekteristik objek yang akan diperdagangkan di bursa tersebut. Seperti kita tahu, Indonesia saat ini ada 2 jenis bursa, yaitu bursa efek dan bursa komoditas yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda," katanya.

"Terkait bursa karbon, bursa ini akan memiliki kemiripan karakteristik dengan bursa komoditas. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi bursa komoditas untuk menjadi penyelenggara bursa karbon ini. Intinya adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Memang secara aturan UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat ijin usaha OJK. Namun tidak dijelaskan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa," lanjut Yoyok Prasetyo.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan 99 PLTU Batu Bara Ikut Perdagangan Karbon di 2023

Hadirnya Bursa Karbon di Indonesia sendiri bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli karbon.

Pembentukan bursa karbon ini selaras dengan target pemerintah Indonesia yang telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri, atau hingga 41% dengan dukungan eksternal di tahun 2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: