BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Bisa Tunjukkan Paspor Hingga Visa Kerja, Bukan E-KTKLN
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menerima laporan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat kembali ke Hong Kong setelah kembali ke Indonesia atau mengajukan cuti.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi soal PMI dicegah untuk kembali ke negara penempatan karena tidak dapat menunjukkan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik) atau e-PMI.
Baca Juga: Kepala BP2MI Ungkap 3 Modus Operandi Penempatan PMI Ilegal atau TPPO
"Sudah ada laporan. BP2MI sedang lakukan investigasi. Jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hong Kong tapi gagal berangkat sehingga hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam undang-undang," kata Benny, dalam pernyataannya di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Benny menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
"Bahwa persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 13," ungkapnya.
E-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pekerja migran Indonesia. Ini juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pascapenempatan.
"Jadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap pekerja migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya.
Baca Juga: Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Sindikat
Yang dapat ditunjukkan oleh para PMI adalah dokumen seperti paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih berlaku.
"BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi- Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti," pungkas Benny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: