Bahaya Anak Kecanduan Digital karena Game Maupun Medsos dan Cara Mengatasinya
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dengan tema "Perlindungan Anak di Dunia Online" pada Senin (24/7/2023).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Dosen dan Praktisi, Adhi Prasnowo; Dosen Stikosa AWS, Muhajir Sulthonul Aziz; serta Kreator Konten sebagai Key Opinion Leader kali ini, Azaria Desfiani.
Baca Juga: Ancaman Keamanan Siber, dari Rekam Jejak Digital yang Ditinggalkan di Media Sosial
Internet memberikan kemudahan dalam segala aktivitas, mulai dari berkomunikasi, bekerja, hingga belajar bagi siswa di sekolah. Namun tak jarang dampak negatif internet juga dikhawatirkan orang tua yang anak-anaknya sudah terpapar internet dan tak bisa lepas dari gadget.
"Terdapat tantangan budaya digital sehingga nilai-nilai dasar Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika harus jadi landasan kecakapan digital," ujar Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar, Erfan Hasmin,saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (24/7/2023).
Terlebih dengan survei We Are Social dan HootSuit pada awal 2023 menyebutkan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk.
Menurut data BPS sendiri pada 2018, dari tiga subindeks dalam Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.
Lebih lanjut, Adhi mengatakan terdapat bahaya candu digital pada anak seperti gangguan tidur yang disebabkan terlalu banyak menghabiskan waktu di depan layar gadget. Di samping itu akan terjadi penurunan aktivitas fisik karena lebih banyak sibuk dengan ponselnya. Anak yang kecanduan juga bisa menurun prestasi belajarnya, hal ini bisa terjadi lantaran game maupun media sosial memengaruhi fokus anak.
"Ada juga risiko kesehatan seperti paparan konten yang berlebihan berupa kekerasan, hingga cyberbullying cenderung memengaruhi kesehatan mental anak," tambah Adhi.
Dalam kasus ini, peran orang tua dan orang dewasa diperlukan agar anak bisa memiliki pengaturan dalam bermain gadget. Orang tua harus mengetahui antara batasan usia anak dan berapa lama durasi bermain gadget.
Aturan menurut WHO antara lain anak nol sampai 2 tahun tak diperbolehkan mengakses gadget sama sekali, sementara usia 3 sampai 5 tahun diperbolehkan hanya 1 jam per hari dengan dibagi jeda waktu.
Baca Juga: Waspadai Jebakan Kecanduan Judi Online
Kemudian usia 6 hingga 12 tahun boleh mengakses 2 jam saja, dan mendekati remaja mulai dari 13 hingga 18 tahun anak sudah diperbolehkan memegang sendiri gadget mereka tapi tetap dengan pengawasan orang tua.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas