SAH! Indonesia Resmi Memiliki Bursa Kripto, Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Demi mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain untuk menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.
Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia CFX Resmi Meluncur, Apa Landasan Hukumnya?
Tidak hanya itu, tertanggal 17 Juli 2023 lalu Bappebti juga menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.
Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya selaku Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini.
"Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri," ujar Ronny.
"Meskipun total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester I tahun 2023 tercatat mengalami penurunan sebesar 68,65% atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Baca Juga: Mendag Zulhas Tekankan Perlunya Regulasi P2SK untuk Investor di Bursa Kripto CFX
Namun demikian, Didid Noordiatmoko melihat ke depannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.
"Hal ini dapat dilihat dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya," pungkas Didid Noordiatmoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas