Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti: Juni 2023, Jumlah Pelanggan Aset Kripto Terdaftar 17,54 Juta

        Bappebti: Juni 2023, Jumlah Pelanggan Aset Kripto Terdaftar 17,54 Juta Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa kripto dan aset berjangka lainnya atau Commodity Future Exchange (CFX) telah diresmikan. Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saat ini jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar sampai 17,54 juta.

        Menurut Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, sejak pertama kali diatur pada tahun 2018, perdagangan aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang luar biasa, bahkan naik dan turun.

        “Sampai dengan Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan, dengan rata-rata penambahan sebesar 490 ribu pelanggan per bulan,” ujar Didid saat memaparkan pidatonya di acara peresmian bursa kripto CFX di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

        Baca Juga: Bursa Kripto CFX Meluncur, Kepala Bappebti: Kami Seperti Pegang Telur

        Didid menambahkan, adanya perkembangan jumlah pelanggan aset kripto menunjukkan minat masyarakat berinvestasi pada aset tersebut terus tumbuh. 

        Meskipun begitu, Didid selaku perwakilan dari Bappebti mengeluarkan ketentuan-ketentuan atau regulasi terkait kripto guna melindungi pelanggan aset tersebut, mulai dari lembaga kliring berjangka, tempat penyimpanan aset kripto, hingga regulasi soal peresmian CFX itu sendiri. Berikut rinciannya.

        Dari segi pendirian bursa, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto dan aset berjangka lainnya melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

        Dari segi lembaga kliring berjangka, Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

        Dari pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mengeluarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

        Dari segi penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka, ditetapkan melalui Peraturan Bappebti Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019. 

        Terakhir, dari segi pedoman penyelenggaraan aset kripto, ditetapkan melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

        Baca Juga: Mendag Zulhas Tekankan Perlunya Regulasi P2SK untuk Investor di Bursa Kripto CFX

        Nah, dengan adanya regulasi tersebut, apakah investor siap berinvestasi di bursa kripto CFX?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: