Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Simak!

        Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Simak! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru soal pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pemerintah menerbitkan PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.

        Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa penetapan PMK tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum pagi penyelenggara dan pengusaha BKC.

        Baca Juga: Ganjar Upayakan Hasil Panen Petani Tembakau Terjual Habis ke Pabrik Rokok dengan Harga Tinggi

        "Kami berharap kemudahan ini dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri," jelas Encep, dikutip dari siaran pers Kemenkeu, Minggu (30/7/2023).

        Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Aglomerasi pabrik dapat dilaksanakan pada empat tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

        Kegiatan yang dapat dilakukan di tempat aglomerasi pabrik meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

        Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.

        Baca Juga: Garap Pasar Global, Sixhil dan China Tobacco Kembangkan Tembakau Tanpa Asap

        Penyelenggara aglomerasi pabrik harus memenuhi persyaratan tempat aglomerasi pabrik, persyaratan penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK22tahun2023. Bagi penyelenggara aglomerasi pabrik yang telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan permohonan dan melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama tempat usaha tersebut dijalankan.

        Pengusaha pabrik hasil tembakau yang akan menjalankan kegiatan usaha pada aglomerasi pabrik hasil tembakau wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan juga melakukan pemaparan proses bisnis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: