Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian PUPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2022

        Kementerian PUPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 Kredit Foto: PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

        Penyerahan LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, dan diterima langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bendungan Sukamahi, Bogor, Selasa (8/8/2023). Menteri PUPR pun mengucapkan terima kasih kepada BPK atas profesionalisme dan binaan yang baik selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian PUPR.

        Baca Juga: Menteri PUPR Kirim Pejabat Senior Ikuti Ilmu Coaching dari ESQ untuk Tangani ASN Milenial

        "Saya ucapkan terima kasih atas profesionalisme auditor BPK dan pembinaan komunikasi yang baik selama pemeriksaan. Jadi, hubungan profesional itu harus kita jaga terus dan lanjutkan. Kami juga mohon maaf apabila selama pemeriksaan ada yang kurang berkenan," kata Menteri Basuki dalam siaran pers, dikutip Rabu (9/8/2023).

        Menurutnya, peran BPK sangat penting dalam pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, perolehan opini WTP juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kementerian PUPR atas penggunaan anggaran negara.

        "Perolehan WTP juga merupakan hasil dari apa yang telah kita kerjakan prosesnya.Sebagai Kementerian yang ditugaskan untuk membelanjakan uang negara, kita memang harus melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab," jelas Menteri Basuki.

        Kementerian PUPR akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Adapun status tindak lanjut Semester II sekitar 70,04% telah selesai. Hingga 4 Agustus 2023, sekitar 72,28% juga telah diselesaikan.

        "Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal di setiap unit organisasi bersama dengan Inspektorat Jenderal. Seperti misalnya penyetoran ke kas negara bagi yang kelebihan bayar dan penyelesaian bagi yang belum selesai," tambah Menteri Basuki.

        Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan opini WTP. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya BPK untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

        "Selamat kepada Kementerian PUPR yang sudah kali keempat mendapatkan opini WTP. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan semoga dapat dipertahankan prestasinya. Kementerian PUPR juga merupakan salah satu contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya untuk pengelolaan keuangannya. Karena rekomendasi BPK masuk dalam sistem pengawasan internal Inspektorat Jenderal PUPR, sangat membantu BPK dalam mengelola laporan keuangan negara," jelas Haerul.

        Baca Juga: Kemenparekraf Raih Opini WTP dari BPK Atas Kinerja Keuangan Tahun 2022

        Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, Plt Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Herry TZ, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Yudha Mediawan, Kepala BPSDM Kementerian PUPR Khalawi dan Kepala Biro Keuangan Budhi Setyawan selaku Penanggungjawab Pelaporan Keuangan Kementerian PUPR, serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kementerian PUPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: