Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memancing respons dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Dedy membantah anggapan bahwa Gibran kini menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
Pernyataan itu disampaikan Dedy untuk menanggapi unggahan akun X @tijabar yang menyebut Gibran sedang “sendirian dalam badai keadilan” setelah persoalan syarat pendidikan Gibran dipersoalkan sejumlah pihak melalui MK.
"Salah. Gibran Rakabuming Raka tidak pernah sendirian, ia bersama rakyat," tulis Dedy di akun X, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Gibran di Polemik Ijazah
Dedy juga menilai perkara yang sedang bergulir di MK tersebut memiliki dimensi politik. Ia bahkan mempertanyakan pihak yang menurutnya seharusnya bergerak apabila persoalan itu memang hendak dilihat dari sisi politik.
"Gugatan di MK adalah gugatan politik, bukan gugatan Hukum," ujarnya.
"Harusnya yang bergerak secara politik adalah DPR bukan gerombolan Denny dkk," imbuh dia.
Unggahan Dedy tersebut muncul setelah akun @tijabar menggambarkan posisi Gibran yang disebut harus menghadapi sendiri persoalan hukum terkait syarat pendidikannya.
"Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, anak kandung Joko Widodo, Presiden sebelum Prabowo Subianto, saat ini sedang sendirian dalam badai keadilan," tulis akun tersebut.
"Pendidikan setingkat sekolah menengah atasnya dipersoalkan oleh sejumlah orang di Mahkamah Konstitusi. Dan begitu berproses, dunia hukum segera terurai ke dalam dua spektrum yang sama-sama logis; keadilan formalisme dan substansialisme," ungkapnya.
Baca Juga: Gibran Mau Didiskualifikasi, Kader PSI: Enak Aja, Langkahi Dulu Mayat Kami
Akun tersebut juga menyebut kedudukan Prabowo dan Gibran sebagai persona hukum yang terpisah setelah sengketa hasil Pilpres diputus MK. Karena itu, menurutnya, persoalan pribadi Gibran terkait ijazah tidak dapat dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
"Gibran menghadapi badai ini sendirian. Setelah sengketa hasil Pilpres diputus MK, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran menjadi persona hukum yang terpisah dan otonom. Tanggung jawab personal Gibran (soal ijazah) tidak bisa dibebankan atau digandengkan dengan Presiden Prabowo. Tidak ada dasar ilmu hukum yang memungkinkan MK melibatkan Prabowo dalam perkara ini," terangnya.
Ia kemudian menutup unggahannya dengan kembali menekankan posisi Gibran sebagai pihak yang menghadapi perkara tersebut secara mandiri.
"Keadilan bersifat ontologis (selalu hidup dan segar). Badai yang menerpa Gibran ini datang karena dinilai ada pelanggaran terhadap keadilan. Namun Gibran harus menghadapi sendiri sebagai persona hukum mandiri, tanpa melibatkan Presiden," tutup akun tersebut.
Perkara yang dimaksud adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan penetapan KPU serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: