Kornas Sorot Nama Perwira Tinggi TNI dan Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Tegas Minta Jokowi Lakukan Ini
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menyoroti munculnya nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif. Sebelumnya, hal ini juga telah disinggung oleh Ombudsman RI.
Presidium Kornas, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan, sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh, Kornas menyampaikan sikap dan pandangan atas hal ini.
Baca Juga: Hadiri Pembukaan Rakornas APKASI, Wapres Ma'ruf Amin Tekankan 4 Poin untuk Para Bupati
Pertama, dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN.
"Kedua, bahwa Mendagri, Tito Karnavian melakukan manuver politik dengan merekrut para perwira tinggi Polri bekas anak buahnya untuk menjadi Penjabat Gubernur. Langkah tersebut sebagai strategi untuk tetap membangun pengaruh politik jelang Pemilu 2024," kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (11/8/2023).
Selanjutnya yang ketiga, Kornas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menempatkan perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam waktu dekat.
"Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri," jelasnya.
Keempat, Kornas menilai reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak.
"Kelima, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari para pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset," sebut Sutrisno.
Kemudian yang keenam, Sutrisno menyebut seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri.
Baca Juga: Diskusi Kolaborasi Kemenkominfo dan Pangkalan TNI AL Malang, Ajak Warganet Kebal Hoaks dan Kritis!
Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama.
"Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata. Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang, dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena reformasi. Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi," tutup Sutrisno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: