Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Rekomendasi Leveling Up Koperasi Simpan Pinjam, Ini Kata Menteri Teten

        Soal Rekomendasi Leveling Up Koperasi Simpan Pinjam, Ini Kata Menteri Teten Kredit Foto: Kemenkop UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyampaikan rekomendasi terkait upaya membangun standardisasi akuntansi koperasi dan sistem pelaporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan segera diadopsi untuk kepentingan regulasi ke depan sebagai upaya membangun akuntabilitas pada KSP.

        Rekomendasi yang disampaikan IAI, yakni Sistem Pelaporan KSP. Sistem Pelaporan tersebut terdiri dari, pertama standardisasi pelaporan untuk pengawasan (special purposes reporting), kedua, standardisasi penyusunan laporan keuangan (general purposes reporting).

        Baca Juga: Teten Masduki Soal Masalah TikTok: Ritel Luar Tak Boleh Menjual Langsung Produknya di Indonesia!

        Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dengan penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di KSP sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

        “Saya senang sekali mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun akuntabilitas KSP.  Apresiasi luar biasa ke IAI. Saya merasa tertolong betul dengan kerja sama ini. Niat kita adalah merapikan KSP sehingga bisa menjadikan koperasi yang lebih baik,” kata MenKopUKM dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

        Menurutnya, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan segera berlaku mulai tahun buku 1 Januari 2025. Oleh sebab itu, Menteri mengingatkan seluruh KSP dapat mempersiapkan untuk mulai menerapkan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat.

        “Standar pelaporan ini sangat perlu untuk kepentingan pengawasan KSP. Rekomendasi yang disampaikan ini akan menjadi bahan masukan terhadap penyusunan peraturan Menteri,” ujarnya.

        Baca Juga: Menteri Teten Larang Keras Tiktok Jualan, Saham E-Commerce Beterbangan Kecuali Punya Djarum Group

        Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menjelaskan, rekomendasi Regulasi Tata Kelola KSP akan mengatur terkait Kelembagaan, Pendanaan, dan Penyaluran. Kelembagaan tersebut mencakup penyusunan AD/ART/, kepengurusan, hingga mengatur masa jabatan pengurus.

        Pendanaan mengatur tentang batasan bunga pinjaman dan sumber pendanaan non-LK. Adapun penyaluran mengatur tentang mekanisme distribusi kredit hingga penyusunan sistem informasi nasabah. “Kunci untuk melaksanakan Tata Kelola KSP adalah meningkatkan kapasitas SDM perkoperasian,” kata Ardan.

        Baca Juga: Ayoconnect Resmi Bermitra dengan SAKTI.Link untuk Percepat Pertumbuhan Koperasi Melalui Transformasi Digital

        Lebih lanjut, Rekomendasi Regulasi Pelaporan dalam Rangka Pengawasan adalah menyangkut profil koperasi, hingga seluruh catatan terperinsi atas sistem pengelolaan keuangan KSP, termasuk di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, sisa hasil usaha, dan lainnya.

        Ardan juga mengemukakan tata kelola dan sistem pelaporan tersebut dapat menjadi modal masukan dalam revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pedoman akuntansi KSP yang sesuai dengan SAK EP 1 Januari 2025.

        Baca Juga: BPS Segera Laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM

        Dalam menyusun rekomendasi tersebut, Tim IAI sebelumnya telah melakukan visitasi ke delapan KSP untuk mendapatkan gambaran terhadap tata kelola dan sistem pelaporan di KSP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: