Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, upaya tersebut salah satunya melalui implementasi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) pada subsektor minyak dan gas bumi (Migas).
Sebagai salah satu aksi untuk implementasi teknologi CCS/CCUS tersebut, ditandatangani tiga Confidential Agreement antara Kementerian ESDM dan Pertamina Hulu Mahakam & Chevron; Kementerian ESDM dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga & Chevron; dan Kementerian ESDM dan Pertamina Hulu Rokan & Mitsui.
Baca Juga: PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS pada Pembangkit
Tutuka menyebut, penandatanganan Confidential Agreement tersebut sebagai pembukaan dan pemanfaatan data hulu migas untuk menerapkan teknologi CCS/CCUS, sehingga kajian terhadap teknologi tersebut dapat berjalan lancar dengan data hulu migas terkini.
"Tanpa adanya MoU tersebut, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan turunannya, data hulu migas bersifat rahasia karena merupakan data milik negara, sehingga perlu pengaturan khusus untuk pemanfaatannya, " ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/9/2023).
Tutuka mengatakan, pemerintah mendukung terhadap pemanfaatan data hulu migas untuk penerapan teknologi CCS/CCUS, dengan tetap memperhatikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta dibutuhkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk ambil bagian.
"Besar harapan kami bahwa dengan dukungan dan koordinasi secara menyeluruh dari seluruh stakeholder, maka tujuan besar yaitu berupa keberhasilan penerapan teknologi CCS/CCUS di Indonesia dapat tercapai," ujarnya.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa sektor hulu migas Indonesia telah berjalan dan berproduksi selama lebih dari 100 tahun, diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam rencana pemanfaatan teknologi CCS/CCUS.
Adapun beberapa potensi lapangan atau struktur migas yang telah depleted menjadikannya potensi strategis sebagai penyimpanan CO2. Oleh karena itu, pelaksanaan studi-studi pendahuluan terhadap potensi lapangan atau struktur dimaksud menjadi hal penting dan krusial dalam penerapan CCS/CCUS.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tak Naikkan Tarif Tenaga Listrik Non-Subsidi Triwulan IV 2023
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti