Bikin Lega! BPKH Jamin Setiap Rupiah Dana Haji Dikelola dengan Transparan dan Hati-hati
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jum’at (15/9/2023).
Ketua Dewan Pengawas Firmansyah N. Nazaroedin dalam sambutannya menyatakan, BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan tugas di BPKH berupaya keras memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan. Baca Juga: Tingkatkan Jumlah Haji Muda, BPKH Beberkan Pentingnya Literasi Keuangan
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” ujar Firmansyah yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Sementara Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan Pengelolaan Keuangan Haji Aman, Efisien dan Likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. “Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” kata Mulyadi.
Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan BPIH dan Bipih. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR.
Menurut Kahfi ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrian haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meingkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskpun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” ungkap Kahfi. Baca Juga: Peringati HUT RI ke-78, BPKH Kasih Hadiah Umrah Gratis, Syaratnya...
Sementara terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," ungkap Kahfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: