Bakal Surati Operator Seluler, Budi Arie Ajak Perangi dan Lawan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ucap Budi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, Budi telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Dia juga mengajak mereka bekerja sama memerangi judi online.
Baca Juga: Surati OJK, Budi Arie Minta Blokir Rekening yang Terafiliasi Judi Online
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.
Kemenkominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, Kemenkominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Budi telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online. Selanjutnya, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Diketahui, Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kemenkominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Baca Juga: Teten dan Budi Arie Ungkap Progres soal TikTok Shop, Apa Tanggapannya?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti