Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Tembakau Lawan Wacana Pemerintah Jokowi Implementasi RPP UU Kesehatan

        Petani Tembakau Lawan Wacana Pemerintah Jokowi Implementasi RPP UU Kesehatan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Rencana pemerintah lewat Kementerian Kesehatan dalam peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ( UU Kesehatan).

        Mulai mendapatkan tanggapan sejumlah petani tembakau. Salah satunya di wilayah
        Bojonegoro petani tembakau secara tegas menolak rencana penerapan UU Kesehatan dan pasal-pasalnya yang ada di undang-undang tersebut.

        Baca Juga: Serikat Pekerja Tembakau Kecewa Isi RPP UU Kesehatan yang Bisa Matikan Ekosistem IHT

        Menurut para petani pasal Pengamanan Zat Adiktif mengenai tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan, karena sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan.

        Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Imam Wahyudi menegaskan, bahwa mereka (petani tembakau) sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak.

         "Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat," pinta Imam dalan keterangan resminya pada Warta Ekonomi hari ini

        Ia juga menyatakan kekecewaannya bahwa petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Bagi Imam, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengarkan suaranya.

        Baca Juga: Bantah Keretakan Hubungan Megawati dan Jokowi, PDIP: Hubungan Keduanya Itu 'Krek'

        "Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung,bagaimana ini?,” tegas pria ini.

        Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu menyatakan, bahwa isu regulasi pertembakauan ini menjadi sangat penting.

        "Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagai  kekayaan budaya. Ini yang harus  dipertimbangkan dalam menyusun peraturan. Masalahnya saat ini tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP. Sangat disayangkan pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang," tegas wakil rakyat dari fraksi PDI-Perjuangan ini.

        Baca Juga: Gappri Tegas Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Karena Buat Tembakau Jadi Produk Ilegal

        Sementara itu salah petani tembakau asal Kecamatan Sugiwaras , Sudjito mengatakan, petani tembakau membutuhkan pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan. Bukan semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau.

        "Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing," sebut Sudjito.

        Ia pun berharap pemerintah dapat melindungi hajat hidup orang banyak, termasuk 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya pada tembakau. Di seluruh Indonesia, jumlah petani dan pekerja pertanian mencapai jutaan.

        Pemerintah, sebut Sudjito, tidak boleh tutup mata bahwa pasal-pasal di dalam RPP yang disusun itu akan mengguncang kehidupan masyarakat Bojonegoro dan juga daerah sentra tembakau lainnya, dan akan berdampak pada perekonomian Bojonegoro.

        Ia mengatakan pula, bahwa tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan total melalui pasal 435 hingga pasal 460 yang terdapat di RPP Pelaksana UU Kesehatan.

        "Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya," pungkasnya

        Sebelumya, Minggu (24/9)2023) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah nenyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan, salah satunya tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

        Baca Juga: BRIN Dipuji Usai Soroti Isu Data Intelejen Jokowi: Publik Akan Makin Percaya

        "Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," tegas Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Imam Wahyudi kala itu

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: