Pengadilan Rakyat Tingkat II Shanghai No.2 di China dilaporkan telah mengakui Bitcoin sebagai aset digital yang unik dan tidak dapat direplikasi sambil mengakui kelangkaannya dan nilai intrinsiknya.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (27/9/2023), pada tanggal 25 September, Pengadilan China merilis sebuah laporan yang membahas tentang perkembangan teknologi internet. Laporan tersebut menyatakan bahwa dengan perkembangan teknologi internet, mata uang digital seperti Bitcoin menjadi unik dan tidak dapat direplikasi. Laporan tersebut menyatakan bahwa di tengah banyaknya mata uang digital, Bitcoin berbeda dan unik dari aset digital lainnya.
Baca Juga: Kelompok Lazarus Korea Utara Miliki Bitcoin Senilai Rp727,7 Miliar
Laporan tersebut juga membahas beberapa sifat unik Bitcoin, termasuk kelangkaannya dan atribut-atributnya. Laporan tersebut menyatakan bahwa Bitcoin memiliki fitur-fitur kunci mata uang seperti skalabilitas, kemudahan sirkulasi, penyimpanan, dan pembayaran. Bitcoin terus digunakan secara global meskipun sifatnya yang terdesentralisasi dan kurangnya administrasi otoritas pusat.
Pengakuan terbaru dari laporan yudisial mengenai Bitcoin dan atributnya sebagai kelas aset memberikan legitimasi lebih lanjut bagi Bitcoin dan mata uang digital lainnya di China. Meskipun terdapat larangan menyeluruh terhadap mata uang kripto di China, argumen hukum untuk mendefinisikan Bitcoin sebagai properti pribadi telah mendapatkan banyak dukungan dari pengadilan lokal di China.
Meskipun sudah ada pengakuan, pemerintah China terhadap Bitcoin dikabarkan masih tetap tidak bersentimen negatif terhadap Bitcoin. China memberlakukan larangan menyeluruh terhadap semua bentuk aktivitas kripto, termasuk penambangan Bitcoin, pada tahun 2021. Namun, beberapa pengadilan di China telah mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai properti hukum yang dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: Perusahaan Microstrategy Kembali Beli Bitcoin hingga Rp2,28 Triliun
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Rakyat di China merilis laporan yang menilai legalitas aset virtual dan menganalisis atribut hukum pidana dari aset-aset ini. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa aset digital memenuhi syarat sebagai properti hukum dan oleh karena itu dilindungi oleh hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: